Kamis, 17 Februari 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

1.2 Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
1.2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
1.2.3 hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30

1.3 Batasan Masalah

Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia, padahal sebenarnya hal seperti sungguh sangat tidak dibenarkan.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Jika kita ingin mendapatkan hak kita, terlebih dahulu kita harus menjalankan kwajiban kita. Begitu pula hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.

2.2  Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945:
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4.  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6.  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
  9. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  Menurut UUD 1945 :

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  4.  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Kita akan bahas salah satu dari pasal-pasal diatas yaitu Pasal 27 ayat 2 : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Menurut Pasal ini setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya masih banyak sekali warga Negara Indonesia yang tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Masih banyak waraga Negara yang hidup dalam kemiskinan. Sedangkan para pejabat dan wakil rakyat malah semakin kaya dan menikmati penghaasilan mereka yang besar tanpa memperdulikan rakyat yang kurang mampu. Maka seharusnya kita lebih memperdulikan orang-orang yang kurang beruntung daripada kita. Mulailah dari diri kita sendiri, baru kita mengomentari bahkan berdenmo sekalipun untuk menuntut Hak untuk waraga Negara Indonesia ini.
Sedangkan untuk kewajiban kita akan membahas Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi sesuai Pasal yang tersebut setiap warga Negara Indonesia tanpa terkecuali baik dia Presiden, Menteri, Pejabat, orang kaya juga rakyat biasa wajib menaati hukum. Semua mempunyai kedudukan yang sama untuk memperoleh keadilan dibidang hukum. Namun pada nyatanya kini hal seperti itu sudah tidak seperti itu lagi, contohnya pada kasus Gayus. Tersangka pada kasus mafia pajak ini memperoleh keistimewaan pada bidang hukum, yang seharusnya sangat tidak harus terjadi. Gayus seharusnya mentaati hukum tanpa keistimewaan sama sekali karena dia juga termasuk warga Negara Indonesia. Namun pada nyatanya hal seperti ini sangat sering terjadi, orang yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan dapat memperoleh keistimewaan pada bidang hukum, yang sungguh sangat tidak benar seharusnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, marilah kita taati hukum yang berlaku, agar Negara kita Indonesia oun akan terus maju dan lebih baik.

BAB III
PENUTUP
1.       3.1 Kesimpulan
Setiap warga Negara Indonesia harus dan wajib melakukan semua kewajiban sebagai waga Indonesia, juga berhak mendapatkan hak-hak sebagai warga Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu pasal 26, 27, 28, dan 30.

2.       3.2 Saran
Agar Hak kita terpenuhi sebagai warga Negara Indonesia, terlebih dahulu marilah kita melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.

1 komentar: